Sabtu, 28 April 2012

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adildan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapatmendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapatmeningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkankepastian atas barang atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpamengakibatkan kerugian konsumen semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dan proses globalisasiekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat sertakepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang atau jasa yangdiperolehnya dipasar untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkankesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumenuntuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastianhukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam3.masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupunmakhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjianmenyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Ada berapa Contoh Kasus Undang-undang Perlindungan Konsumen : • Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan. • Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikandengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudahterkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadiadalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usiahidup atau menyebabkan kematian. • Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapawaktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel danrestoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah ataudaging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akantidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasancengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu ; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengancairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembalisebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi.Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 (lima) tahun lebih Pasal – pasal Mengenai Perlindungan Konsumen : Pasal 2 Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dankeselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Pasal 3, Perlindungan konsumen : 1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dariekses negative pemakaian barang atau jasa 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, danmenuntut hak-haknya sebagai konsumen. 4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi Pasal 4, Hak konsumen : 1. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 2. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. 3. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya 4. hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen 5. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 6. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan KESIMPULANNYA ADALAH : Berdasarkan pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siapdalam mengambil tindakan. Sumber : http://www.scribd.com/zerodontmind/makalah-perlindungan-konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar