Minggu, 24 Juni 2012

prospek investasi di indonesia

Peran investasi dalam pertumbuhan ekonomi diprakirakan semakin meningkat, didorong berbagai faktor positif seperti potensi pencapaian investment grade serta perbaikan iklim investasi dan birokrasi. Sementara itu, konsumsi rumah tangga diprakirakan masih tetap tumbuh tinggi sejalan dengan meningkatnya pendapatan dari upah, hasil ekspor, dan dukungan pembiayaan kredit dari perbankan. Dari sisi eksternal, ekspor diprakirakan tumbuh kuat memenuhi peningkatan permintaan di negara-negara partner dagang. Berdasarkan lapangan usaha, peningkatan pertumbuhan ekonomi ke depan terutama didukung oleh sektor industri; sektor perdagangan, hotel dan restoran; dan sektor pengangkutan dan komunikasi. Dalam anggaran belanja negara di APBN 2011, Pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok aparat negara dan pensiunan pada tahun 2011 sebesar 10%, lebih tinggi dibanding kenaikan pada tahun 2010 sebesar 5%. Selain itu, gaji ke-13 tetap akan dibagikan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, dimaksudkan untuk tetap mempertahankan daya beli rumah tangga aparat negara. Dukungan terhadap konsumsi rumah tangga juga berasal dari pendapatan penjualan hasil ekspor. Berdasarkan perkembangan beberapa tahun terakhir, kinerja ekspor memiliki pengaruh cukup signifikan terhadap perilaku konsumsi rumah tangga. Kinerja ekspor berprospek tumbuh cukup tinggi tahun 2011 dan 2012 akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan berkontribusi pada kuatnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Faktor lain yang memberi kontribusi terhadap konsumsi rumah tangga adalah pembiayaan dari perbankan, terutama dalam bentuk kredit konsumsi. Konsumsi Pemerintah riil pada tahun 2011 diprakirakan tumbuh mencapai 10,3%-10,8%, dan pada tahun 2012 tumbuh 1,5%-2,0%. Konsumsi Pemerintah pada tahun 2011 yang cukup tinggi terutama diprakirakan berasal dari belanja pemerintah pusat, yaitu untuk kementrian/lembaga (K/L). Hal tersebut sejalan dengan program Pemerintah untuk melakukan perbaikan penyerapan anggaran K/L seiring dengan dimulainya pelaksanaan revisi Keppres terkait pengadaan barang dan jasa serta revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait anggaran dan pembayaran kepada pihak ketiga. Sumber konsumsi Pemerintah diprakirakan juga berasal dari komponen belanja pegawai untuk perbaikan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Selanjutnya untuk tahun 2012, konsumsi Pemerintah diprakirakan melambat seiring dengan defisit fiskal yang lebih rendah karena upaya Pemerintah untuk menetapkan kebijakan fiskal yang prudent. Kondisi fiskal yang prudent diharapkan mampu meningkatkan stabilitas makroekonomi secara umum, yang akan berdampak positif bagi iklim investasi ke depan. Kondisi perekonomian yang positif menjadi faktor utama yang akan mengundang investasi sehingga investasi diprakirakan tumbuh 10,4%-10,9% tahun 2011 dan meningkat menjadi 12,1%-12,6% tahun 2012. Prospek investasi yang cerah tersebut didorong berbagai faktor, antara lain stabilitas makroekonomi yang diprakirakan tetap terjaga, potensi kenaikan rating Indonesia mencapai investment grade tahun 2011, iklim investasi yang membaik, perbaikan birokrasi pemerintahan, serta potensi pasar di Indonesia karena besarnya jumlah populasi dibanding dengan kawasan regional lain di Asia Tenggara. Prospek investasi tersebut tercermin pada prakiraan Consensus Forecasts bulan November 2010, yang menyebutkan investasi langsung dari luar negeri (Foreign Direct Investment/FDI) ke Indonesia tahun 2010 dapat mencapai 9,3 miliar dolar AS, atau sekitar 1,2% dari PDB. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding estimasi aliran FDI pada tahun 2010 sebesar 9,0 miliar dolar AS. Sektor perdagangan, hotel dan restoran (PHR) diprakirakan memiliki kinerja yang prospektif dan tumbuh tinggi sekitar 9,2%-9,7% tahun 2011-2012. Perkembangan kinerja sektor PHR sangat dipengaruhi oleh aktivitas kegiatan ekonomi masyarakat dan perkembangan daya beli masyarakat. Hasil survey konsumen BI menunjukkan ekspektasi penghasilan masyarakat berada pada level optimis dengan indeks di atas 100. Kondisi tersebut mengindikasikan kuatnya daya beli masyarakat di masa yang akan datang. Indikator lain yaitu indeks perdagangan eceran telah bertengger di atas level 100 dengan tren meningkat mencerminkan optimisme dalam kegiatan perdagangan dan perkembangan prospek ekonomi Indonesia ke depan. Berbagai perkembangan tersebut memberikan indikasi akan meningkatnya kegiatan di sektor PHR. Faktor lain yang mendukung perkembangan sektor PHR yaitu kenyataan bahwa Indonesia merupakan pasar yang potensial. Besarnya potensi pasar Indonesia, selain didukung oleh kuatnya konsumsi masyarakat, juga didukung oleh besarnya pasar, baik dari sisi luas area maupun dari sisi jumlah penduduk. Sementara itu, rencana pembangunan hotel di beberapa daerah di tanah air mulai tahun 2011 menunjukkan prospek ke depan yang positif pada subsektor ini. Selain itu, rencana penambahan armada beberapa maskapai penerbangan dan pembukaan rute penerbangan baru baik domestik maupun luar negeri memperkuat ekspektasi cerahnya prospek ke depan subsektor hotel dan restoran Indonesia. Jumlah wisatawan mancanegara diprakirakan semakin meningkat, yang didukung oleh stabilnya kondisi politik dan keamanan di Indonesia. Sektor pengangkutan dan komunikasi diprakirakan masih akan tumbuh cukup tinggi di kisaran 12,1%-12,6% tahun 2011 dan 10,8%-11,3% tahun 2012. Subsektor komunikasi diprakirakan tetap menjadi motor pertumbuhan utama sektor pengangkutan dan komunikasi. Investasi dan pembaruan teknologi yang terus menerus dilakukan dari tahun ke tahun dalam rangka perbaikan layanan kepada masyarakat serta masih luasnya pasar yang belum tersentuh memungkinkan subsektor ini mampu tumbuh cukup tingi. Saat ini perkembangan internet, terutama di kota-kota besar kian marak, terutama terkait dengan pemanfaatan layanan data, kondisi ini diprakirakan masih akan berlanjut untuk beberapa tahun ke depan. Kondisi ekonomi domestik yang terus membaik serta aktivitas berbagai sektor ekonomi yang semakin menggeliat menjadi pendukung meningkatnya kinerja subsektor pengangkutan. Kondisi ekonomi yang membaik, aktivitas berbagai sektor ekonomi yang meningkat, serta daya beli masyarakat yang cukup kuat merupakan faktor-faktor yang akan mendorong kegiatan terkait dengan distribusi barang dan perjalanan masyarakat bertumbuh. Meningkatnya angkutan kargo dan penumpang angkutan udara menjadi indikator optimisme subsektor pengangkutan ini. Kegiatan perdagangan yang meningkat akan mendorong kegiatan bongkar muat barang. Sementara itu meningkatnya aktivitas ekonomi akan meningkatkan aktivitas perjalanan dunia usaha. Kondisi ini telah direspons oleh pelaku usaha di bidang penerbangan melalui penambahan armada angkut dan pembukaan rute baru. Sektor pertanian diprakirakan tumbuh 2,7%-3,2% tahun 2011 dan meningkat menjadi 3,1%-3,6% tahun 2012

BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Adanya kebutuhan akan barang dan jasa harus diimbangi dengan peraturan-peraturan yang mengikat atas terjadinya suatu kegiatan perekonomian baik mengatur dalam ekonomi mikro serta ekonomi makro. Oleh karena itu, harus ada hukum yang jelas mengenai suatu kegiatan perekonomian guna menciptakan kondisi perekonomian yang baik, bersih dan terartur sesuai dengan koridor kegiatan perekonomian tersebut. Saat ini kebutuhan akan barang atau jasa semakin meningkat dan tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik dari segi sumber daya alam, sumber daya manusia sehingga membuat tekanan terhadap lingkungan serta sumber kehidupan. Hal ini menimbulkan masalah dan tantangan mengenai bagaimana membangun perekonomian yang baik serta didukung dengan pengelolaan yang baik pula. Oleh karena itu, hukum untuk mengatur kegiatan ekonomi saat ini perlu dibuat, diperjelas dan dipertegas sehingga tidak menimbulkan kerancuan ke berbagai pihak. Suatu pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaruan hukum, karena ekonomi bersifat fleksibel mengikuti zaman serta pergolakan yang terjadi di suatu Negara bahkan dunia. Ahli-ahli ilmu sosial di Barat pada umumnya mencatat bahwa bangsa-bangsa menjalani tiga tahap pembangunan satu demi satu : “unification“, “industrialization” dan “social welfare“. Sehingga bagi Negara-negara yang menginginkan pembangunan perekonomian yang merata harus menjalani tiga tahap pembangunan tersebut. Saat ini Indonesia menghadapi masalah bagaimana menghindari disintegrasi bangsa, dalam waktu yang sama memulihkan ekonomi dari krisis yang berat, dan memperluas kesejahteraan sosial sampai mencapai masyarakat yang paling bawah. Oleh karena itu, dalam membangun perekonomian yang baik harus memiliki persatuan bangsa yang kuat, industri yang kuat dan kompetitif sehingga menciptakan kesejahteraan sosial di Indonesia. Usaha untuk membangun perekonomian yang stabil akan sangat bergantung kepada ketiga aspek tersebut sehingga diperlukan hukum yang mengatur secara tegas dan dapat diterima guna menumbuhkan perekonomian Indonesia. Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Hukum ekonomi mengatakan dengan pengorbanan tertentu untuk mendapatkan hasil yang maksimal atau dengan pengorbanan minimal untuk mendapatkan hasil tertentu. Ini lebih tepat dari pada dengan pengorbanan seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin. Karena pengorbanan dan hasil bisa menjadi variabel bebas dan terikat yang saling berhubungan. Selain itu, sangat tidak mungkin jika tanpa usaha akan menghasilkan sesuatu yang maksimal. Segala sesuatu yang dikorbankan akan menghasilkan sesuatu. Jika tidak menghasilkan apapun maka pengorbanan tersebut sia-sia atau percuma. Perekonomian di Indonesia masih cenderung pada sektor makanan, ritel, dan pertambangan. Pada sektor manufaktur, Indonesia masih tergolong berkembang. Hal ini disebabkan regulasi yang terlalu ketat dan sulit sehingga sulit untuk berkembang. Selain itu, keadaan ekonomi Indonesia masih tergolong labil dan masih tergantung dengan pihak luar. Di dalam negeri ini saja masih banyak sekali permasalahan-permasalahan perekonomian yang sangat penting seperti kemiskinan dan korupsi. Kemiskinan di Indonesia mencapai angka lebih kurang 16 juta orang di akhir tahun 2011. Ini menunjukkan bahwa kemiskinan masih menunjukkan bahwa Indonesia negara yang pemerataannya kurang. Ditambah dengan korupsi di berbagai sektor mengakibatkan pemerataan tidak tercapai. Dana yang seharusnya digunakan oleh masyarakat kurang mampu justru dikorupsi. Dua masalah utama tersebut yang menghalangi pertumbuhan negara ini. Untuk itu perlu adanya pemberantasan kemiskinan dan korupsi. Untuk memberatas kemiskinan, pemerintah harus mulai meningkatkan pendidikan yang layak dan menyeluruh, ekonomi dengan cara membuka lebar-lebar lapangan pekerjaan dengan memberikan kredit dengan bunga kecil, kesehatan yang terjangkau, dan perlindungan terhadap rakyat kecil. Sedangkan untuk korupsi, hanya ada satu cara yaitu dengan menegakkan supremasi hukum. Hukum harus kuat mengatur tindak pidana korupsi. Korupsi dapat membunuh rakyat kecil yang tidak mampu karena dengan adanya korupsi berarti mengambil hak-hak masyarakat. Ø Hutang Luar Negeri Indonesia Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. Sampai bulan Februari 1998, sebagaimana disampaikan Radius Prawiro pada Sidang Pemantapan Ketahanan Ekonomi yang dipimpin Presiden Suharto di Bina Graha, hutang Indonesia telah menca-pai 63,462 dollar Amerika Serikat, sedangkan hutang swasta menca-pai 73,962 dollar Amerika Serikat. Ø Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 Pemerintah orde baru ingin men-jadikan negara RI sebagai negara industri. Keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah (rata-rata). Oleh karena itu, mengubah Indonesia menjadi negara industri merupakan tugas yang sangat sulit karena masyarakat Indonesia belum siap untuk bekerja di sektor industri. Itu semua merupakan kesalahan pemerintahan orde baru karena tidak dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan konsekuen. Ø Pemerintahan Sentralistik Pemerintahan orde baru sangat sentral-istik sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan peme-rintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Misalnya, dalam bidang ekonomi, di mana semua kekayaan diangkut ke Jakarta sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengembang-kan daerahnya. Akibatnya, terjadilah ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang memadai.

Sabtu, 28 April 2012

arti sebuah persahabatan

Cinta dan persahabatan adalah jalinan kasih yang indah untuk dilupakan... terkadang kita dapat merasakan sakit yang teramat sangat ketika kita berfikir untuk seorang sahabat...I've been throught this moment... Ternyata benar kata orang-orang mempunyai satu sahabat sejati lebih berharga dari seribu teman yg mementingkan diri sendiri..Tapi kala ego itu muncul, kadang kita dengan mudahnya bisa melupakan arti sejati dari persaabatan..Sering pula kita harus menelan pil pahit demi kebahagiaan seorang sahabat.. Apa yang kita alami demi teman kadang-kadang sangat melelahkan dan menjengkelkan, tetapi itulah yang membuat persahabatan mempunyai nilai yang indah. Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan bertumbuh bersama karenanya... Persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi membutuhkan proses yang panjang seperti Persahabatan diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur,disakiti, diperhatikan, dikecewakan, didengar, diabaikan, dibantu, ditolak, namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan dengan tujuan kebencian.. Seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan untuk menghindari perselisihan, justru karena kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya. Sahabat tidak pernah membungkus pukulan dengan ciuman, tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan dengan tujuan sahabatnya mau berubah. Proses dari teman menjadi sahabat membutuhkan usaha pemeliharaan dari kesetiaan, tetapi bukan pada saat kita membutuhkan bantuan barulah kita memiliki motivasi mencari perhatian, pertolongan dan pernyataaan kasih dari orang lain, tetapi justru ia berinisiatif memberikan dan mewujudkan apa yang dibutuhkan oleh sahabatnya.Kerinduannya adalah menjadi bagian dari kehidupan sahabatnya, karena tidak ada persahabatan yang diawali dengan sikap egoistis. Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati, namun tidak semua orang berhasil mendapatkannya. Banyak pula orang yang telah menikmati indahnya persahabatan, namun ada juga yang begitu hancur karena dikhianati sahabatnya. Kerinduannya adalah menjadi bagian dari kehidupan sahabatnya, karena tidak ada persahabatan yang diawali dengan sikap egoistis. Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati, namun tidak semua orang berhasil mendapatkannya. Banyak pula orang yang telah menikmati indahnya persahabatan, namun ada juga yang begitu hancur karena dikhianati sahabatnya.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adildan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapatmendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapatmeningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkankepastian atas barang atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpamengakibatkan kerugian konsumen semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dan proses globalisasiekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat sertakepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang atau jasa yangdiperolehnya dipasar untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkankesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumenuntuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastianhukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam3.masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupunmakhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjianmenyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Ada berapa Contoh Kasus Undang-undang Perlindungan Konsumen : • Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan. • Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikandengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudahterkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadiadalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usiahidup atau menyebabkan kematian. • Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapawaktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel danrestoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah ataudaging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akantidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasancengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu ; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengancairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembalisebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi.Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 (lima) tahun lebih Pasal – pasal Mengenai Perlindungan Konsumen : Pasal 2 Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dankeselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Pasal 3, Perlindungan konsumen : 1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dariekses negative pemakaian barang atau jasa 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, danmenuntut hak-haknya sebagai konsumen. 4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi Pasal 4, Hak konsumen : 1. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 2. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. 3. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya 4. hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen 5. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 6. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan KESIMPULANNYA ADALAH : Berdasarkan pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siapdalam mengambil tindakan. Sumber : http://www.scribd.com/zerodontmind/makalah-perlindungan-konsumen

Minggu, 08 April 2012

Memulai Kebajikan Walaupun Kecil

Ketika fajar menyingsing, seorang lelaki tua berjalan-jalan di pinggir pantai sambil menikmati angin laut yang segar menerpa bibir pantai. Di kejauhan dilihatnya seorang anak sedang memungut bintang laut dan melemparkannya kembali ke dalam air.
Setelah mendekati anak itu, lelaki tua itu bertanya heran, “Mengapa engkau mengumpulkan dan melemparkan kembali bintang laut itu ke dalam air?” “Karena bila dibiarkan hingga matahari pagi datang menyengat, bintang laut yang terdampar itu akan segera mati kekeringan, “Jawab si kecil itu.
“Tapi pantai ini luas dan bermil-mil panjangnya,” Kata lelaki tua itu sambil menunjukkan jarinya yang mulai keriput ke arah pantai pasir yang luas itu. “Lagi pula ada jutaan bintang laut yang terdampar. Aku ragu apakah usahamu itu sungguh mempunyai arti yang besar,” Lanjutnya penuh ragu.
Anak itu lama memandang bintang laut yang ada di tangannya tanpa berkata sepatahpun. Lalu dengan perlahan ia melemparkannya ke dalam laut agar selamat dan hidup.” kemudian dengan tersenyum pada lelaki tua itu, ia berkata “Aku membuat perubahan untuk satu hal. Satu Tindakan Sebuah kebaikan yang sederhana dapat membuat sebuah perubahan untuk keluargamu, temanmu, bahkan untuk wajah wajah asing yang kadang tidak kita kenal”. Saya yakin usahaku sungguh memiliki arti yang besar sekurang-kurangnya bagi yang satu ini.” Kata si kecil itu.
Pesan Moral : kadang kadang, kita selalu merasa tidak bisa berbuat apa apa seperti layaknya anak kecil itu, namun walaupun itu cuma tindakan kebaikan sederhana, tapi membuat begitu banyak perbedaan untuk Bintang laut itu sendiri



Ketika anda memberikan sedikit senyuman untuk orang lain, baik itu keluarga anda, teman anda ataupun orang asing yang anda temui, anda telah membuat perbedaan besar bagi mereka.
Tindakan kecil yang sederhana dapat membuat perbedaan besar kepada seseorang yang sedang membutuhkan. Menyelamatkan Bintang laut adalah sedikit aksi yang membuktikan kebenaran itu
Kita sering mendambakan untuk melakukan sesuatu yang besar, namun sering kali kita lupa bahwa yang besar itu sering dimulai dengan sesuatu yang kecil. Mulailah berbuat kebajikan pada hal-hal kecil, maka engkau akan diberkati dalam hal-hal besar.

PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copy rights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
• Paten;
• Desain Industri (Industrial designs);
• Merek;
• Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
• Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circu
PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)


Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
MEREK
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Namun dilahirkannya regulasi yang mengatur pemberian hak-hak paten dengan hasil penemuan (uitvinding) baru dilakukan pada tahun 1600an di negara Vanesia, Inggris, Belanda, Jerman, Australia dan negara-negara lainnya. Lalu atas progress yang terjadi dengan teknologi pada tahun 2000an dilakukan pemberian hak atas suatu penemuan yang dilakukannya. Pertama kalinya di Amerika Serikat lahir Undang-Undang (UU) Paten yang mengubah prinsip dari hak itu sendiri. Hal tersebut kemudian dikuti negara-negara lainnya seperti Inggris, Perancis, Belanda, dan Rusia. Hingga kini regulasi mengenai paten dan lembaga paten sudah menjamur sampai di Asia.
Negara yang memiliki peran besar serta memberi pengaruh yang baik di dunia adalah negara Inggris hal ini. Dikarenakan negara Inggris yang notabene adalah negara induk penjajah. Dimana dalam kurun ratusan sebelumnya memiliki kawasan jajahan yang memberi pengaruh hukum kepada wilayah koloninya.
Di Indonesia influence regulasi paten tersebut melahirkan UU No. 6 tahun 1989 kemudian diperbaharui UU No. 13 tahun 1997 dan yang terbaru adalah UU No. 14 tahun 2001 Tentang Paten.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten pengertian dari Hak Paten adalah “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
“Hak Paten adalah bagian dari hak kekayaan intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam kategori hak perindustrian (Industrial Property Right). Hak kekayaan intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immaterial)”. [1]
Dalam pembuatan spesifikasi paten sendiri diperlukan dua hal yang sangat mendasar yang perlu untuk ditentukan yaitu:
a. Aspek Perlindungan
Melindungi penemuannya terhadap orang yang tidak berhak atas penemuan. Agar dapat mendukung penemuan yang dilindungi (berupa paten), maka bagian dari spesifikasi penemuan dijelaskan secara rinci guna mendukung klaim.
b. Aspek Informasi
Menginformasikan kepada masyarakat atas penemuan tersebut. Spesifikasi penemuan harus dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat pengguna paten (user) dalam mengimplementasikan penemuan tersebut.
HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.:
• Hak cipta mengandung:
• hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
• hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
• Sifat hak cipta:
• hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
• hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
• hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
• Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
• Jangka waktu perlindungan hak cipta:
• Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
• 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
• Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.

Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.

sumber : http://annida.harid.web.id
http://zuyyin.wordpress.com

Jumat, 16 Maret 2012

Lembaga pemasyarakatan

lembaga kemasyarakatan adalah himpunan norma-norma ataun segala tindakan yang berdasarkan pada suatu kebutuhan pokok manusia, himpunan norma tersebut ada dalam segala tindakan serta mengatur manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penjara adalah tempat di mana orang-orang dikurung dan dibatasi berbagai macam kebebasan.
Penjara umumnya adalah institusi yang diatur pemerintah dan merupakan bagian dari sistem pengadilan kriminal suatu negara, atau sebagai fasilitas untuk menahan tahanan perang.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan :
• Memberikan pedoman bagi masyarakat, bagaimana ia harus berbuat didalam menghadapi permaslahan-permasalahan di masyarakat. Terutama yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan kita.
• Menjaga keutuhan masyarakat.
• Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control) yang merupakan pengawasan masyarakat terhadap prilaku anggotanya.

Jenis –jenis Lembaga Kemasyarakatan :
• Dari sudut sistem nilai kelembagaan masyarakat dibagi menjadi dua yakni Basic institution and Subsidiary Institution. Yang pertama merupakan lembaga yang memegang peranan penting dalam mempertahankan tata tertib masyarakat sementara yang kedua kurang penting karena hanya jadi pelengkap.
• Dari sudut penerimaan masyarakat, terdiri dari dua yaitu Sanctioned Institution and unsanctioned Institution. Yang pertama merupakan kelompok yang dikehendaki seperti sekolah dll, sementara yang kedua ditolak meski kehadirannya akan selalu ada. Lembaga ini berupa pesantren sekolah, lembaga ekonomi lain dan juga lembaga kejahatan.
• Dari sudut faktor penyebabnya dibedakan atas General institutional and Restriktic Institutional. Yang pertama merupakan organisasi yang umum dan dikenal seluruh masyarakat contoh agama, sementara yang kedua merupakan bagian dari institusi yakni Islam, Kristen, dan agama lainnya.
• Dari sudut fungsinya dibedakan atas dua yaitu Operatif Institutional and regulatif Institutional. Yang pertama berfungsi untuk mencapai tujuan, sementara yang kedua untuk mengawasi tata kelakuan nilai yang ada di masyarakat