Minggu, 24 Juni 2012

BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Adanya kebutuhan akan barang dan jasa harus diimbangi dengan peraturan-peraturan yang mengikat atas terjadinya suatu kegiatan perekonomian baik mengatur dalam ekonomi mikro serta ekonomi makro. Oleh karena itu, harus ada hukum yang jelas mengenai suatu kegiatan perekonomian guna menciptakan kondisi perekonomian yang baik, bersih dan terartur sesuai dengan koridor kegiatan perekonomian tersebut. Saat ini kebutuhan akan barang atau jasa semakin meningkat dan tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik dari segi sumber daya alam, sumber daya manusia sehingga membuat tekanan terhadap lingkungan serta sumber kehidupan. Hal ini menimbulkan masalah dan tantangan mengenai bagaimana membangun perekonomian yang baik serta didukung dengan pengelolaan yang baik pula. Oleh karena itu, hukum untuk mengatur kegiatan ekonomi saat ini perlu dibuat, diperjelas dan dipertegas sehingga tidak menimbulkan kerancuan ke berbagai pihak. Suatu pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaruan hukum, karena ekonomi bersifat fleksibel mengikuti zaman serta pergolakan yang terjadi di suatu Negara bahkan dunia. Ahli-ahli ilmu sosial di Barat pada umumnya mencatat bahwa bangsa-bangsa menjalani tiga tahap pembangunan satu demi satu : “unification“, “industrialization” dan “social welfare“. Sehingga bagi Negara-negara yang menginginkan pembangunan perekonomian yang merata harus menjalani tiga tahap pembangunan tersebut. Saat ini Indonesia menghadapi masalah bagaimana menghindari disintegrasi bangsa, dalam waktu yang sama memulihkan ekonomi dari krisis yang berat, dan memperluas kesejahteraan sosial sampai mencapai masyarakat yang paling bawah. Oleh karena itu, dalam membangun perekonomian yang baik harus memiliki persatuan bangsa yang kuat, industri yang kuat dan kompetitif sehingga menciptakan kesejahteraan sosial di Indonesia. Usaha untuk membangun perekonomian yang stabil akan sangat bergantung kepada ketiga aspek tersebut sehingga diperlukan hukum yang mengatur secara tegas dan dapat diterima guna menumbuhkan perekonomian Indonesia. Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Hukum ekonomi mengatakan dengan pengorbanan tertentu untuk mendapatkan hasil yang maksimal atau dengan pengorbanan minimal untuk mendapatkan hasil tertentu. Ini lebih tepat dari pada dengan pengorbanan seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin. Karena pengorbanan dan hasil bisa menjadi variabel bebas dan terikat yang saling berhubungan. Selain itu, sangat tidak mungkin jika tanpa usaha akan menghasilkan sesuatu yang maksimal. Segala sesuatu yang dikorbankan akan menghasilkan sesuatu. Jika tidak menghasilkan apapun maka pengorbanan tersebut sia-sia atau percuma. Perekonomian di Indonesia masih cenderung pada sektor makanan, ritel, dan pertambangan. Pada sektor manufaktur, Indonesia masih tergolong berkembang. Hal ini disebabkan regulasi yang terlalu ketat dan sulit sehingga sulit untuk berkembang. Selain itu, keadaan ekonomi Indonesia masih tergolong labil dan masih tergantung dengan pihak luar. Di dalam negeri ini saja masih banyak sekali permasalahan-permasalahan perekonomian yang sangat penting seperti kemiskinan dan korupsi. Kemiskinan di Indonesia mencapai angka lebih kurang 16 juta orang di akhir tahun 2011. Ini menunjukkan bahwa kemiskinan masih menunjukkan bahwa Indonesia negara yang pemerataannya kurang. Ditambah dengan korupsi di berbagai sektor mengakibatkan pemerataan tidak tercapai. Dana yang seharusnya digunakan oleh masyarakat kurang mampu justru dikorupsi. Dua masalah utama tersebut yang menghalangi pertumbuhan negara ini. Untuk itu perlu adanya pemberantasan kemiskinan dan korupsi. Untuk memberatas kemiskinan, pemerintah harus mulai meningkatkan pendidikan yang layak dan menyeluruh, ekonomi dengan cara membuka lebar-lebar lapangan pekerjaan dengan memberikan kredit dengan bunga kecil, kesehatan yang terjangkau, dan perlindungan terhadap rakyat kecil. Sedangkan untuk korupsi, hanya ada satu cara yaitu dengan menegakkan supremasi hukum. Hukum harus kuat mengatur tindak pidana korupsi. Korupsi dapat membunuh rakyat kecil yang tidak mampu karena dengan adanya korupsi berarti mengambil hak-hak masyarakat. Ø Hutang Luar Negeri Indonesia Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. Sampai bulan Februari 1998, sebagaimana disampaikan Radius Prawiro pada Sidang Pemantapan Ketahanan Ekonomi yang dipimpin Presiden Suharto di Bina Graha, hutang Indonesia telah menca-pai 63,462 dollar Amerika Serikat, sedangkan hutang swasta menca-pai 73,962 dollar Amerika Serikat. Ø Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 Pemerintah orde baru ingin men-jadikan negara RI sebagai negara industri. Keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah (rata-rata). Oleh karena itu, mengubah Indonesia menjadi negara industri merupakan tugas yang sangat sulit karena masyarakat Indonesia belum siap untuk bekerja di sektor industri. Itu semua merupakan kesalahan pemerintahan orde baru karena tidak dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan konsekuen. Ø Pemerintahan Sentralistik Pemerintahan orde baru sangat sentral-istik sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan peme-rintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Misalnya, dalam bidang ekonomi, di mana semua kekayaan diangkut ke Jakarta sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengembang-kan daerahnya. Akibatnya, terjadilah ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang memadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar