Jumat, 16 Maret 2012

Lembaga pemasyarakatan

lembaga kemasyarakatan adalah himpunan norma-norma ataun segala tindakan yang berdasarkan pada suatu kebutuhan pokok manusia, himpunan norma tersebut ada dalam segala tindakan serta mengatur manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penjara adalah tempat di mana orang-orang dikurung dan dibatasi berbagai macam kebebasan.
Penjara umumnya adalah institusi yang diatur pemerintah dan merupakan bagian dari sistem pengadilan kriminal suatu negara, atau sebagai fasilitas untuk menahan tahanan perang.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan :
• Memberikan pedoman bagi masyarakat, bagaimana ia harus berbuat didalam menghadapi permaslahan-permasalahan di masyarakat. Terutama yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan kita.
• Menjaga keutuhan masyarakat.
• Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control) yang merupakan pengawasan masyarakat terhadap prilaku anggotanya.

Jenis –jenis Lembaga Kemasyarakatan :
• Dari sudut sistem nilai kelembagaan masyarakat dibagi menjadi dua yakni Basic institution and Subsidiary Institution. Yang pertama merupakan lembaga yang memegang peranan penting dalam mempertahankan tata tertib masyarakat sementara yang kedua kurang penting karena hanya jadi pelengkap.
• Dari sudut penerimaan masyarakat, terdiri dari dua yaitu Sanctioned Institution and unsanctioned Institution. Yang pertama merupakan kelompok yang dikehendaki seperti sekolah dll, sementara yang kedua ditolak meski kehadirannya akan selalu ada. Lembaga ini berupa pesantren sekolah, lembaga ekonomi lain dan juga lembaga kejahatan.
• Dari sudut faktor penyebabnya dibedakan atas General institutional and Restriktic Institutional. Yang pertama merupakan organisasi yang umum dan dikenal seluruh masyarakat contoh agama, sementara yang kedua merupakan bagian dari institusi yakni Islam, Kristen, dan agama lainnya.
• Dari sudut fungsinya dibedakan atas dua yaitu Operatif Institutional and regulatif Institutional. Yang pertama berfungsi untuk mencapai tujuan, sementara yang kedua untuk mengawasi tata kelakuan nilai yang ada di masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar